Pembentukan Peraturan Daerah

  1. Surat pengantar permohonan koreksi dari Perangkat Daerah pemrakarsa yang telah ditandatangani oleh Kepala Perangklat Daerah yang berisi tanggal, nomor surat pengantar dan di stempel.
  2. Penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik (NA) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan
  3. Raperda yang akan ditetapkan oleh Wali Kota
  4. Soft copy penjelasan atau keterangan dan/atau NA Raperda
  5. Soft Copy Raperda
  6. SK Tim Penyusunan Raperda

  1. Perangkat Daerah pemrakarsa Raperda
  2. Petugas admin pada Bagian Hukum mengecek kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Kabag Hukum memberi arahan/Disposisi kepada Sub Koordinator Peraturan PerUUan
  4. Sub Koordinator PerUUan memberi arahan/Disposisi kepada staf analis/Perancang
  5. Analisis/perancang, Sub Koordinator Peraturan PerUUan dan Kabag Hukum melakukan koreksi Raperda dan diberi paraf
  6. Raperda dijadwalkan rapat penyusunan bersama Tim penyusun Raperda
  7. Raperda hasil rapat disampaikan ke DPRD Kota Tarakan untuk dilakukan pembahasan sesuai tata tertib DPRD
  8. Hasil pembahasan Raperda disampaikan ke Perancang PerUUan (Kanwil Hukum dan HAM) untuk dilakukan harmonisasi
  9. Hasil harmonisasi disesuaikan oleh Perangkat Daerah bersama Bagian Hukum
  10. Hasil penyesuaian disampaikan kepada Gubernur untuk difasilitasi
  11. Hasil fasilitasi Raperda dikembalikan kepada Perangkat Daerah pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai dengan hasil fasilitasi dan draft finalisasi dicetak rangkap 3 (tiga)
  12. Draf finalisasi disampaikan kepada DPRD Kota Tarakan
  13. Draf finalisasi dilakukan paraf koordinasi secara berjenjang dari kepala Perangkat Daerah, Kabag Hukum, Asisten yang membidangi dan Sekda
  14. Penetapan Peraturan Daerah
  15. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah oleh Sekda
  16. Penomoran dan penanggalan Perda
  17. Penyerahan Perda kepada Perangkat Daerah pemrakarsa

Waktu penyelesaian paling cepat 3 bulan dan dapat melebihi waktu tersebut menyesuaikan keadaan.

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah

Email : bagianhukumtarakan@yahoo.com

Website : //jdih.tarakankota.go.id/

Facebook : JdihTarakanKota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Peraturan Daerah"