Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. Asli Dokumen Kependudukan
  2. Fotocopy Dokumen Kependudukan yang akan dilegalisir

  1. datang membawa berkas persyaratan yang sudah dilengkapi, mengisi buku tamu dan ambil nomor antrian
  2. menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di loket penyerahan berkas
  3. menunggu proses legalisasi, jika proses legalisasi selesai akan dipanggil melalui loket pengambilan berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Dokumen Kependudukan terlegalisir

-      Kotak Saran

-      Call Center /WA : 0821 8083 8393; 081 2323 8 3434

-      Media Sosial (Facebook, Instagram)

-      Email : disdukcapil@dairikab.go.id

-      Website : disdukcapil.dairikab.go.id

-      Petugas Pengaduan (Help Desk)

-      SKM Aplikasi Perkebbas : disdukcapil.dairikab.go.id/skm/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store