Pelayanan Rawat Inap I

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Membawa surat pengantar rawat inap dari Dokter di Poliklinik atau IGD
  2. Pasien telah mendaftar di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP)
  3. Menunjukkan kartu BPJS/asuransi lainnya (bagi pasien dengan penjamin)
  4. Menunjukkan kartu identitas

  1. 1. Prosedur Pelayanan Penerimaan Pasien Baru (BPJS/ Umum/Asuransi) dari Poliklinik, IGD atau Ruang lain: a. Petugas poliklinik/IGD/Ruang lain menghubungi petugas ruangan yang dituju via telepon untuk pemesanan tempat tidur/kamar b. Perawat ruangan mencatat di buku pemesanan tempat tidur/kamar sesuai kelasnya c. Perawat ruangan menyiapkan kamar/tempat tidur, dan alat-alat medis yang diperlukan (Ruang HCU) d. Pasien diantar ke ruangan oleh petugas poliklinik/ IGD/Ruang lain dengan membawa Rekam Medik dan/atau terdata di SIMRS rawat inap e. Perawat ruangan melakukan pengecekan rekam medik dan kelengkapannya (umum/BPJS) f. Pasien diterima oleh perawat ruangan
  2. 2. Prosedur Proses Pelayanan Perawatan Pasien: a. Perawat ruangan memeriksa pasien dan melengkapi asesmen dan rencana awal keperawatan di rekam medik b. Perawat ruangan lapor DPJP (pasien VIP) atau lapor dokter jaga (pasien non VIP) c. DPJP memeriksa pasien baru dan melengkapi asesmen serta rencana awal medis di rekam medik paling lambat dalam waktu 24 jam. d. DPJP melakukan visite setiap hari untuk memeriksa perkembangan pasien dan mendokumentasikannya di lembar F6 (CPPT) e. Perawat memberikan asuhan perawatan pasien setiap hari sesuai dengan asesmen dan terapi DPJP dan mengacu Panduan Praktek Klinis (dan Standar Prosedur Operasional f. Perawat bekerja sama dengan Ahli Gizi dan petugas Farmasi dalam melaksanakan Asuhan Gizi dan pemberian terapi obat. g. Bila pasien mengalami perburukan, perawat ruangan segera melaporkan kepada DPJP/dokter jaga untuk tindakan lebih lanjut.
  3. 3. Prosedur Pelayanan Pasien Pulang: a. Dokter menyatakan pasien boleh pulang (KRS) dengan menuliskan persetujuan KRS di F6 (CPPT) b. Perawat menyiapkan obat-obat yang akan dibawa pulang oleh pasien sesuai dengan terapi DPJP c. Penanggung Jawab Administrasi (PJA) membuatkan rincian administrasi pembayaran kepada orangtua/keluarga pasien. d. Orangtua/keluarga pasien melakukan pembayaran ke loket pembayaran (BPJS/umum), kecuali pasien VIP keluarga pasien diantar oleh PJA ke loket pembayaran. e. PJA memberikan lembar kepuasan untuk diisi oleh keluarga pasien. f. Menyerahkan surat kontrol dan protokol. g. Pasien diperbolehkan pulang.

Rawat inap melayani selama 24 jam

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.       PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.       PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.       PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.       Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.       PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.       PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan rawat jalan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

1. Pasien menerima pelayanan Medis oleh Dokter Spesialis dan Dokter Spesialis Konsultan: ­ Ilmu Penyakit Dalam : a. Nefrologi Dan Hipertensi b. Gastroenterohepatologi c. Hemato Onkologi Medik d. Reumatology e. Endokrin Dan Metabolik f. Penyakit Tropik Dan Infeksi g. Geriatri h. Alergi Imunologi ­ Paru a. Infeksi b. Asma Dan PPOK c. Paru Kerja d. Imunology e. Onkologi f. Gawat Nafas Dan Intervensi ­ Psikiatri a. Psikiatri Adiksi b. Psikiatri Anak & Remaja c. General Psikiatri ­ Neurologi a. Neurovaskuler b. Neurorestorasi c. Neurosonologi d. Neurofisologi e. Gangguan Tidur Neuromuskuler f. Neuroonkologi g. Neurotrauma h. Neuromergensi i. Neuro-Intensif j. Neurogeriatri k. Neurobehaviour, Gangguan Gerak Epilepsi dan Neuropedeatri l. Neuro Infeksi dan Neuro Imunologi Pain Intervensi, Nyeri Kepala ­ Penyakit Kulit dan Kelamin a. Dermatologi Non Infeksi b. Dermatologi Infeksi c. Infeksi Menular Seksual d. Dermatologi Tumor dan Bedah Kulit e. Dermatologi Anak f. Dermatologi Kosmetik Medik g. Dermatologi Alergi Imunologi 2. Pasien menerima Pelayanan Penunjang Medis 3. Pasien menerima Pelayanan Farmasi 4. Pasien menerima Pelayanan Gizi

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

-          mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-          melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-          mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-          melalui email ppid.rssa@gmail.com

-          melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap I"