Penerbitan BUKU KAPAL PERIKANAN

No. SK: 22/SK/DKPD/Sek.1/2022

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Prov. Sulut
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotocopy SIUP
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy Surat Ukur Kapal
  7. Fotocopy Pas Besar
  8. Fotocopy Sertifikay Kelayakan
  9. Fotocopy Gros Akta
  10. Foto Kapal Tampak Samping Kiri Kanan dan Utuh

  1. Surat Pemohon Kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulut
  2. Verifikasi Dokumen Lewat Aplikasi
  3. Peninjauan Lokasi oleh Petugas apabila diperlukan
  4. Cek BKP
  5. Penandatanganan BKP
  6. Penerbitan BKP

Proses penyelesaian Penerbitan Buku Kapal Perikanan (BKP) 4 (Hari) hari kerja setelah permohonan diterima dengan dokumen lengkap sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Tidak dipungut biaya

Buku Kapal Perikanan (BKP)

-DdDatang Langsung

Kotak Saran

Web : https://dkpd.sulutprov.go.id

Melalui Email : sulutdkp@gmail.com

Melalui Facebook : Dkpd Pemprov. Sulut

Melalui WhatsApp Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan BUKU KAPAL PERIKANAN"