No. SK: 22/SK/DKPD/Sek.1/2022
Proses penyelesaian Penerbitan Buku Kapal Perikanan (BKP) 4 (Hari) hari kerja setelah permohonan diterima dengan dokumen lengkap sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Tidak dipungut biaya
Buku Kapal Perikanan (BKP)
-DdDatang Langsung
Kotak Saran
Web : https://dkpd.sulutprov.go.id
Melalui Email : sulutdkp@gmail.com
Melalui Facebook : Dkpd Pemprov. Sulut
Melalui WhatsApp Petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store