Skck

No. SK: Sprin/ 55 /VII/YAN.2.1./2022/ Sat Intelkam

  1. Pengantar hukum tua / kelurahan
  2. Foto copy ktp
  3. Foto Copy kartu keluarga
  4. Foto Akte kelahiran / ijasah
  5. Sidik Jari dari reskrim
  6. Pas foto 4 X 6 = 6 lembar ( latar merah )

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas dan menunjukan kepada petugas
  2. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas bila memenuhi syarat diarahkan ke sidik jari
  3. Pelayanan sidik jari melayani pemohon
  4. Pemohon mengisi blangko pertanyaan dan kartu tik
  5. Petugas melakukan pemeriksaan berkas apabila sudah lengkap dilanjutkan pembuatan sekaligus pencetakan Skck
  6. Skck di ajukan ke Kasat Intelkam untuk di tanda tangani
  7. Penyerahan Skck kepada pemohon dan pembayara PNBP Rp. 30.000.

Apabila berkas lengkap pembuatan skck akan lebih cepat 


Tarif sesuai pp no 60 tahun 2016

SKCK BARU


Silakan datang langsung ke bagian pelayanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck "