Layanan E-KTP

  1. 1. FOTOKOPI KK
  2. 2. SURAT PENGANTAR DARI DESA

  1. 1. PEMOHON MENDATANGI KANTOR KECAMATAN TORJUN 2. PETUGAS INFORMASI MENGARAHKAN MAKSUD DAN TUJUAN 3. PEMOHON MENDAFTAR DI LOKET PENDAFTARAN 4. PETUGAS MENERIMA DAN MEMERIKAS BERKAS PERSYARATAN 5. VALIDASI BERKAS MENUJU PETUGAS PENGOLAH DATA 6. PETUGAS MENYERAHKAN BERKAS YANG TELAH DI PROSES

1 Hari

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN E-KTP

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :

A. UNIT PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN TORJUN DI KANTOR PELAYANAN TERPADU KECAMATAN TORJUN

B. MELALUI WA 087750709468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan E-KTP"