1 Hari
Tidak dipungut biaya
DOKUMEN E-KTP
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
A. UNIT PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN TORJUN DI KANTOR PELAYANAN TERPADU KECAMATAN TORJUN
B. MELALUI WA 087750709468
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store