Inovasi tentang pelayanan terpadu itsbat nikah dan pencatatan kependudukan antara disdukcapil dan pengadilan agama tutuyan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte kelahiran

  1. Pengadilan Agama Tutuyan mengeluarkan berupa penetapan/putusan pengesahan itsbat nikah bagi masyarakat pencari keadilan
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menerbitkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran serta dokumen lainya yang berkenaan dengan status kependudukan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kerjasama dan inovasi pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi tentang pelayanan terpadu itsbat nikah dan pencatatan kependudukan antara disdukcapil dan pengadilan agama tutuyan"