Inovasi tentang pelayanan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin antara Disdukcapil dan Puskesmas di Bolaang Mongondow Timur

  1. KTP
  2. Kartu Kelurga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Fotocopy KTP orang tua
  5. Pasfoto 4x6 dua lembar
  6. Surat keterangan Imunisasi CATIN
  7. Surat Keterangan belum pernah menikah
  8. Fotocopy KTP Saksi perkawinan
  9. Mengisi formulir F02

  1. Calon Pengantin memasukan berkas persyaratan bagi calon pengantin yaitu Kartu telah di Imunisasi Catin yang di keluarkan oleh Puskesmas yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil sebagai persyaratan untuk melaksanakan perkawinan, dan di dukung oleh persyaratan - persyaratan lainya.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kerjasama dan inovasi pelayanan

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi tentang pelayanan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin antara Disdukcapil dan Puskesmas di Bolaang Mongondow Timur"