Legalisasi Surat Keterangan Usaha

  1. Pengantar surat keterangan usaha yang ditandatangani kepala desa
  2. Foto Copy KTP pemohon

  1. prosedur

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Usaha

1. Datang Langsung

2. SP4N LAPOR (www.lapor.go.id) / sms ke 1708

3. halomasbup.kedirikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Usaha"