Penerbitan KTP-el dan KIA

No. SK: 46/KPTS/VII/2022

  1. KTP : 1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. 2. FC KK 1 lbr.
  2. KIA : 1. FC kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya. 2. KK asli orang tua/wali. 3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. 4. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari) 5. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. 6. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari).

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menunggu diruang tunggu untuk mendapatkan layanan sesuai nomor antrian
  3. Menuju loket layanan sesuai panduan antrian
  4. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan
  5. Menunggu produk layanan di ruang tunggu
  6. Menuju ruang front office untuk pengambilan produk layanan. Penjelasan untuk KTP a. Penduduk mengisi F-1.02. b. Penduduk melampirkan fotokopi KK, dan c. Dinas menerbitkan KTP-el Baru. Penjelasan untuk KIA a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02. b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran. c. Dinas menerbitkan KIA Baru. Catatan: *Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun *Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016).

60 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el dan KIA

1.     Sarana pengaduan yang disediakan :

a.     Datang langsung.

b.     Melalui telepon.

c.      Melalui surat/kotak saran.

d.     Email : piaklingga@gmail.com.

e.     Facebook : @linggdisdukcapil.

f.       Instagram : disdukcapil_lingga.

2.     Prosedur/mekanisme pengaduan :

a.     Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.

b.     Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

3.  Petugas pelayanan pengaduan :

a.     Tim pelayanan pengaduan masyarakat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el dan KIA"