No. SK: 22/SK/DKPD/Sek.1/2022
Proses penyelesaian Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan TDKP 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima dengan dokumen lengkap sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Tidak dipungut biaya
TDKPD Online
Datang Langsung
Kotak Saran
Website : https://dkpd.sulutprov.go.id
Melalui Email : https://sulutdkp@gmail.com
Melalui Facebook : Dkpd Pemprov Sulut
Melalui WhatsApp Petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store