Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan

No. SK: 22/SK/DKPD/Sek.1/2022

  1. Surat Permohonan Ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Prov. Sulut
  2. Pas Kecil
  3. Foto Kapal tampak samping kiri dan kanan serta utuh
  4. Dokumen diajukan lewat Aplikasi TDKP

  1. Surat Pemohon Kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulut melalui Online
  2. Verifikasi Dokumen Lewat Aplikasi
  3. Peninjauan Lokasi Oleh Petugas apabila diperlukan
  4. Penandatanganan Lewat Aplikasi
  5. Penerbitan TDKP

Proses penyelesaian Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan TDKP 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima dengan dokumen lengkap sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Tidak dipungut biaya

TDKPD Online

Datang Langsung

Kotak Saran

Website : https://dkpd.sulutprov.go.id

Melalui Email : https://sulutdkp@gmail.com

Melalui Facebook : Dkpd Pemprov Sulut

Melalui WhatsApp Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan"