Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

  1. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : 1) Scan Asli KTP domisili Provinsi Jawa Timur; 2) Scan Asli NPWP dengan menunjukkan Aslinya; 3) Scan Asli SIUP; 4) Scan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dalam hal SIUP hilang/rusak; 5) Scan Asli Surat kepemilikan badan kapal; 6) Scan Asli Surat pacak/surat tukang/surat pembuatan badan kapal/ kwitansi peletakan lunas; 7) Scan Asli Surat pendaftaran nama kapal yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Laut

  1. -

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.   Aplikasi SP4N Lapor Pusat

2.   Email : diskanla@jatimprov.goi.id

3.   Website : https://dkp.jatimprov.go.id/

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek administrasi

2.   Cek lapangan

3.   Koordinasi internal / eksternal

c.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan"