Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 440/024/424.072.14/2022

  1. 1. Membawa Surat Permintaan terkait dengan data yang tekait dalam surat permohonan dan dilampiri dengan Surat Disposisi
  2. 2. Sudah adanya koordinasi dengan program terkait data permintaan
  3. 3. Sudah disetujui dengan Lintas Program dan Kepala Puskesmas

  1. Koordinasi dengan program terkait permintaan data
  2. Memberikan surat permintaan data dengan memberikan tujuan yang jelas terkait dengan permintaan data tersebut
  3. Koordinasi dengan Kepala Puskesmas secara langsung untuk persetujuaan pengeluaran data/informasi yang ada di organisasi untuk bisa diberikan ke orang/organisasi diluar puskesmas
  4. Data dikeluarkan dengan seizing Kepala Puskesmas dan Program terkait
  5. Data yang diberikan harus disimpan atau dikelola dengan sebaik mungkin dan bertanggungjawab terkait data tersebut.

Waktu tunggu Pelayanan Data dan Informasi selama 30-60 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian data dan informasi

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center : 081555943056

IG                : @puskesmas_karangrejo

Email          : puskesmaskarangrejo1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS center : 081555943056 WA : 081259342709 FB : @puskesmas karangrejo IG : @puskesmas_karangrejo Email : puskesmaskarangrejo1@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"