Inovasi SIAP (sistem pelaporan data cerai dan permohonan perubahan status perkawinan) untuk optimalisasi pelayanan pengambilan akta cerai, kartu keluarga, kartu tanda penduduk terintegritas di pengadilan agama tutuyan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP)
  2. kartu keluarga (KK)

  1. Meminta kelengkapan data kependudukan bagi pihak yang berperkara pada formulir perubahan data dan kependudukan (KK dan KTP) pada saat pendaftaran
  2. Menyiapkan data salinan penetapan atau putusan bagi pihak berperkara setelah putusan berkekuatan hukum tetap
  3. Mengirimkan data cerai dan dan syarat permohonan data kependudukan ( KK dan KTP) melalui aplikasi SIAP
  4. Menyerahkan akta cerai, KTP dan KK secara bersamaan kepada pihak berperkara
  5. Mengambil KTP dan KK lama untuk di serahkan kepada pihak kedua
  6. Menerima dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang sudah berubah status perkawinan
  7. Memfalidasi data cerai dan permohonan perubahan data kependudukan yang di kirim melalui aplikasi SIAP
  8. Menerbitkan dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga yang telah berubah status perkawinan
  9. Mengirim informasi terkait penerbitan KTP dan Kartu Keluarga melalui menu surat pengantar pada aplikasi SIAP

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi SIAP (sistem pelaporan data cerai dan permohonan perubahan status perkawinan) untuk optimalisasi pelayanan pengambilan akta cerai, kartu keluarga, kartu tanda penduduk terintegritas di pengadilan agama tutuyan"