Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Identitas (SKPTI)

  1. Berkas Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar dari RT/Lurah/Kades

  1. Pelayanan Offline : 1. Pemohon datang 2. Pemohon mengambil nomor antrian 3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada petugas loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanajut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 4. Pemohon menerima dukumen yang dimohonkan.
  2. Pelayanan Online : 1. Pemohon mengajukan melalui nomoe WhatsApp 2. Pemohon mengirim foto dokumen permohonan melalui nomor WhatsApp pelayanan apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar makan akan diinformasikan kekurangannya oleh pemohon. 3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp apabila dokumen sudah selesai mengenai waktu dan tempat pengambilan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Identitas (SKPTI)

1. Datang langsung

2. Kotak Saran

3. WhatsApp : 0811-7961-900

4. http://disdukcapil.waykanankab.go.id

5. http://Dukcapil.waykanan.com

6. Dukcapil1808@gmail.com

7. Tim/Petugas Khusus Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline dan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Identitas (SKPTI)"