Surat ijin pendirian satuan pendidikan non formal

  1. Surat Permohonan Lembaga PKBM dan LKP
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy Ijasah pimpinan PKBM yang dilegalisir
  6. Proposal teknis meliputi : biodata yayasan, daftar susunan pengurus, daftar tenaga pendidik dan kependidikan

  1. Menerima, memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  2. Memproses dan meneruskan permohonan surat ijin kepada kepala seksi dan kepala bidang
  3. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi ijin pendirian lembaga
  4. Staf menerima, mengarsip dan menyerahkan surat rekomendasi ijin pendirian lembaga kepada pemohon

5 menit sampai dengan 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal

Kasi Pendidikan Non Formal

081212823456

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ijin pendirian satuan pendidikan non formal"