No. SK: 440/024/424.072.14/2022
Waktu tunggu rawat jalan di Ruang Pelayanan Gizi < 120>
1. Pasien dengan Kartu KIS / BPJS yang terdaftar FKTP Puskesmas Karangrejo tidak dikenakan biaya (Gratis)
2. Pasien umum dengan KTP Kabupaten Pasuruan hanya membayar jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan sesuai Perda Retribusi yang berlaku
3. Pasien umum dengan KTP diluar Kabupaten Pasuruan dikenakan biaya pemeriksaan umum dan pemeriksaan penunjang atau tindakan (Jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan) sesuai Perda Retribusi yang berlaku
4.Pembayaran melalui Loket Pembayaran / KasirPelayanan Pemeriksaan Laboratorium
Kotak saran
Polling kepuasan Pelanggan
Indeks Kepuasan Masyarakat
SMS center : 081555943056
IG : @puskesmas_karangrejo
Email : puskesmaskarangrejo1@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store