Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP)

No. SK: 22/SK/DKPD/Sek.1/2022

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotocopy SIUP
  4. Fotocopy SIPI
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy Surat Ukur Kapal
  7. Fotocopy Pas Besar
  8. Fotocopy Sertifikat Kelayakan
  9. Fotocopy Gros Akta
  10. Foto Kapal

  1. Surat Pemohon Kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Prov. Sulut
  2. Verifikasi Dokumen
  3. Peninjauan Lokasi untuk Cek Fisik Kapal oleh Petugas apabila diperlukan
  4. Cetak P2KP
  5. Penandatanganan Lewat Aplikasi
  6. Penerbitan P2KP

Proses penyelesaian Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan P2KP adalah 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima dengan dokumen lengkap sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Tidak dipungut biaya

P2KP

Datang Langsung

Kotak Saran

Website : https://dkpd.sulutprov.go.id

Melalui Email : sulutdkp@gmail.com

Melalui Facebook : Dkpd Pemprov. Sulut

Melalui WhatsApp Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP)"