Rekomendasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup (SIKPI-I-PT) Baru

  1. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : 1. Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; 2. Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur; 3. Scan Asli Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) atau Scan Asli Surat Izin Operasional Khusus (SIOPSUS); 4. Scan Asli Gambar rencana umum kapal; 5. Scan Asli Data kapal; 6. Scan Asli NIB; 7. Scan Asli Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya; 8. Surat keterangan kelayakan kapal

  1. -

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SIKPI-I-PT Baru

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.   Aplikasi SP4N Lapor Pusat

2.   Email : diskanla@jatimprov.goi.id

3.   Website : https://dkp.jatimprov.go.id/

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek administrasi

2.   Cek lapangan

3.   Koordinasi internal / eksternal

c.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup (SIKPI-I-PT) Baru"