Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI
  2. Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting
  4. Kutipan Akta Perkawinan (jika sudah kawin
  5. Fotocopy KK dan KTP-El
  6. Fotocopy Paspor (menunjukkan aslinya)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akte Kelahiran;
  2. Petugas menerima berkas persyaratan
  3. Petugas menginput data sesuai berkas persyaratan
  4. Kasi melakukan Verifikasi berkas persyaratan
  5. Penerbitan akta kelahiran secara tanda tangan elektronik (TTE)
  6. Permohon mendatangani resi tanda terima dan menerima akta kelahiran

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Tim Penanganan Pengaduan

 1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300

 2. E-mail : pengaduandisdukcapil@gmail.com

 3. Website : https://dukcapil.palangkaraya.go.id

 4. Website : www.lapor.go.id

 5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"