Pemeliharaan Kendaraan Dinas Sekretariat Daerah

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. Kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.
  2. Kendaraan dinas jabatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.
  3. Kendaraan dinas operasional Bagian Umum Setda Kabupaten Pasuruan.

  1. Seluruh kegiatan perawatan kendaraan dinas jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah dipusatkan di Bagian Umum kecuali untuk sepeda motor.
  2. Pengguna mengajukan Surat Permohonan untuk service dan atau perpanjangan surat-surat kendaraan kepada Kabag Umum.
  3. Kabag Umum meninjau permohonan dan mendisposisikan kepada Sub Koordinator / PPTK Terkait.
  4. Sub Koordinator / PPTK Terkait mendisposisikan kepada pelaksana untuk mengecek kebenaran surat permohonan tersebut dengan cara memeriksa kendaraan secara langsung dan melihat Buku Kartu Pemeliharaan Barang.
  5. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut , Bagian Umum membuatkan Surat Pengantar ke Bengkel terdekat dan berpengalaman melayani Pemkab Pasuruan yang ditandatangani oleh PPTK.
  6. Laporan perbulan secara detail dari bengkel termasuk surat tagihan pembayaran service disampaikan kepada Kepala Bagian Umum untuk proses penyusunan laporan hasil perbaikan serta biaya perawatan.
  7. Apabila diperlukan penggantian suku cadang, maka suku cadang diganti berasal dari bengkel yang ditunjuk.
  8. Hasil perbaikan dan perawatan dicatat di kartu pemeliharaan kendaraan dinas.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS SEKRETARIAT DAERAH

Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan,

Jl. Hayam Wuruk No. 14

 (0343) 423028

Website : www.bagumum.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Kendaraan Dinas Sekretariat Daerah"