Registrasi Kebun Hortikultura

No. SK: 800/544/SEK-II/2021

  1. Surat Permohonan dari petani/pelaku usaha ke Dinas Pertanian Kab/kota
  2. Rekomendasi dan usulan dari Dinas Pertanian Kab/kota ke Dinas pertanian Provinsi
  3. Petani/pelaku usaha telah menerapkan cara budidaya yang baik sesuai operasional prosedur (SOP), (Good Agriculture Practices (GAP) dan Good Handling Practice(GHP)
  4. Surveilen awal oleh petugas registrasi kebun dinas pertanian Provinsi

  1. Petani/Pelaku Usaha mengisi formulir permohonan registrasi kebun ke Dinas Pertanian Kab/Kota
  2. Petani/Pelaku usaha melengkapi persyartan dasar registrasi kebun (ktp, peta lahan usaha, buku catatan budidaya)
  3. Dinas Pertanian Kab/Kota mengusulkan dan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pertanian Provinsi
  4. Petugas Registrasi Kebun melakukan surveilen awal ke kebun/lokasi usaha
  5. Petani/pelaku usaha melengkapi berkas yang kurang sesuai hasil surveile awal
  6. Petugas registrasi kebun melakukan surveilen kedua
  7. Nomor registrasi kebun diterbitkan apabila kebun/lahan usaha layak untuk diregistrasi
  8. Nomor registrasi kebun berlaku selama dua tahun

0 Tahun

Tidak dipungut biaya

Registrasi Kebuh / Lahan Buah dan Sayur, Registrasi Kebun / Lahan Usaha Tanaman Obat, Registrasi Kebun/lahan Usaha Tanaman Florikultura

Email : dispertan@kaltimprov.go.id

1. Kepala Bidang Produksi Hortikultura Dinas Pangan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Jalan Basuki Rahmat No.06 Samarinda

2. Telepon :(0541) 745117

3. Faksimili : (0541) 742484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Kebun Hortikultura"