Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

No. SK: 188.4/13/436.9.1/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK Pemohon;
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan;
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas);
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan ke petugas loket Pelayanan Kelurahan beserta berkas persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi Pelayanan Kelurahan
  2. Petugas back office kelurahan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas lengkap dan sesuai dilanjut untuk mendapat nomor berkas
  4. Berkas selesai dan di ambil oleh pemohon pada loket Pelayanan Kelurahan

Sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari  15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja  berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB

Petugas : Tony Tri Herlambang, ST
Sms Center  : 0853330281364
Email : kedurus.surabaya@gmail.com

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online