Pelayanan Kerjasama Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. Surat permohonan pemanfaatan data kepada Walikota dengan tembusan ditujukan kepada Disdukcapil
  2. Mengunduh file Kerjasama Pemanfaatan Data di Disdukcapil
  3. Surat Permohonan Pemanfaatan Data dari Tim Teknis di OPD
  4. Menyerahkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. Mengajukan surat permohonan Pemanfaatan Data ke Walikota tembusan Disdukcapil :
  2. Pemrosesan Kerjasama di Disdukcapil
  3. . Penandatanganan Kerjasama

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kerjasama Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan

Tim Penanganan Pengaduan

 1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300

 2. E-mail : pengaduandisdukcapil@gmail.com

 3. Website : https://dukcapil.palangkaraya.go.id

 4. Website : www.lapor.go.id

 5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerjasama Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan"