No. SK: 22/SK/DKPD/Sek.1/2022
Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonn data dan Informasi Publik dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu penyelesaian permintaan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari
sejak diterimanya permintaan permohonan, dan dapat dilaksanakan 1 (satu)
hari sesuai permohonan data yang tersedia;
Datang langsung : 1 (satu) hari sejak permintaan Informasi disampaikan, apabila database sudah tersedia.
Produk Informasi Publik yang tersedia di Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah berupa Data dan Informasi, Rekomendasi dan ijin terkait kelautan dan Perikanan.
- Datang Langsung
- Kotak Saran
- Website : https://dkpd.suluprov.go.id
- Melalui Email : sulutdkp@gmail.com
- Melalui Facebook : Dkpd Pemprov. Sulut
- Melalu WhatsApp Petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store