Data dan Informasi Publik

No. SK: 22/SK/DKPD/Sek.1/2022

  1. Secara Online
  2. Surat Permintaan Data (Online);
  3. Mengisi Formulir Permintaan Data dan Informasi Publik melalui Website (online);
  4. Pengguna Data dan Informasi Publik Wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Data dan Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan kantor, Akademisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (online);
  5. Membawa Surat Permintaan Data (offline);
  6. Mengisi Data Pemohon (offline);
  7. Menunjukkan KTP/Identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/Identitas lain;
  8. Pengguna Data dan Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh Data dan Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan kantor, Akademisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Secara Online
  2. Pemohon mengajukan permintaan data dan informasi publik melalui website (online)
  3. Pemohon mengisi formulir permintaan data dan informasi publik (online)
  4. Petugas memverifikasi keperluan pemohon dan mengirimkan bukti (online)
  5. Petugas memberikan data dan informasi publik yang dibutuhkan (online)
  6. Pemohon mengajukan data dan informasi publik (offline)
  7. Pemohon menyebutkan identitas dan mengisi formulir permintaan data dan informasi publik (offline)
  8. Petugas memverifikasi keperluan pemohon dan memberikan bukti (offline)
  9. Petugas memberikan data dan informasi publik dibutuhkan (offline)

Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonn data dan Informasi Publik dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

Waktu penyelesaian permintaan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya permintaan permohonan, dan dapat dilaksanakan 1 (satu) hari sesuai permohonan data yang tersedia;

Datang langsung : 1 (satu) hari sejak permintaan Informasi disampaikan, apabila database sudah tersedia.



Petugas data dan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi secara gratis (tidak di pungut biaya), sedangkan untuk penggadaan atau perekaman, pemohon dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.

Produk Informasi Publik yang tersedia di Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah berupa Data dan Informasi, Rekomendasi dan ijin terkait kelautan dan Perikanan.

- Datang Langsung

- Kotak Saran

- Website : https://dkpd.suluprov.go.id

- Melalui Email : sulutdkp@gmail.com

- Melalui Facebook : Dkpd Pemprov. Sulut

- Melalu WhatsApp Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi Publik"