Pelayanan TB

No. SK: 440/024/424.072.14/2022

  1. Pasien Umum (Membawa fotokopi KTP, KK dan Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan))
  2. Mengambil no antrian
  3. Pasien BPJS (Membawa kartu BPJS, KK, KTP, Membawa kartu berobat berwarna kuning(untuk pasien lama/ulangan), Mengambil no antrian)
  4. Syarat Pelayanan Rujukan (Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan)

  1. Petugas memanggil nama pasien
  2. Pasien dan keluarganya diterima dengan baik
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese
  5. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik dan catatan perawatan pasien
  6. Petugas memberikan formulir laboratorium untuk dites gula darah dan HIV
  7. Petugas meng KIE pasien jika gula tinggi
  8. Petugas meng KIE pasien jika hasil HIV Reaktif untuk di rujuk ke layanan konseling
  9. Petugas memberikan obat OAT sesuai BB pasien selama 2 minggu kedepan beserta kartu kuning
  10. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga
  11. Pasien pulang

Waktu tunggu rawat jalan di Ruang Pelayanan Gizi 30-60 menit

Tidak dipungut biaya

Pengobatan TB dngan pemberian OAT, Konsultasi kesehatan, pemberian informasi kesehatan dan edukasi kesehatan mengenai masalah TB, Rujukan harus sesuai indikasi, Pemeriksaan penunjang

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center : 081555943056

WA              : 081259342709


IG                : @puskesmas_karangrejo

Email          : puskesmaskarangrejo1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS center : 081555943056 WA : 081259342709 FB : @puskesmas karangrejo IG : @puskesmas_karangrejo Email : puskesmaskarangrejo1@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB"