Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap (Perubahan)

  1. 1. Perubahan SIUP dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan sejak SIUP diterbitkan
  2. 2. SIUP lama /sebelum perubahan dikembalikan ke UPT-P2T Provinsi Jawa Timur
  3. 3. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a) Scan Asli SIUP yang hendak diubah; b) Scan Asli Rencana Usaha Perubahan SIUP yang dimohon

  1. -

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SIUP Tangkap Perubahan

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.   Aplikasi SP4N Lapor Pusat

2.   Email : diskanla@jatimprov.goi.id

3.   Website : https://dkp.jatimprov.go.id/

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek administrasi

2.   Cek lapangan

3.   Koordinasi internal / eksternal

c.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap (Perubahan)"