No. SK: 440/024/424.072.14/2022
Waktu tunggu rawat jalan di Ruang Pelayanan
Farmasi < 30>
1. Pasien ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA
2. Pasien non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA
Pasien pengguna BPJS/JAMKESDA : biaya ditanggung BPJS Pasien yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDAPemberian Obat Jadi/Racikan sesuai dengan resep, Penyuluhan/KIE
Kotak saran
Polling kepuasan Pelanggan
Indeks Kepuasan Masyarakat
SMS center : 081555943056
IG : @puskesmas_karangrejo
Email : puskesmaskarangrejo1@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store