Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap (Penggantian)

  1. 1. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a. Scan Asli Rencana Usaha Bidang Perikanan Tangkap, meliputi : rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional; b. Scan Asli KTP domisili Provinsi Jawa Timur; c. Scan Asli SIUP dalam hal SIUP rusak atau Scan Asli Surat Keterangan Hilang dari kepolisian dalam hal SIUP hilang

  1. -

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SIUP Tangkap Penggantian

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.   Aplikasi SP4N Lapor Pusat

2.   Email : diskanla@jatimprov.goi.id

3.   Website : https://dkp.jatimprov.go.id/

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek administrasi

2.   Cek lapangan

3.   Koordinasi internal / eksternal

c.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap (Penggantian)"