Pelayanan Permintaan Data Jumlah Penduduk

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. Surat Permohonan dari Instansi Pemohon kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya
  2. Surat Permohonan kepada Walikota Palangka Raya bagi Pemohon/Instansi di luar Pemerintah Kota Palangka Raya
  3. Bukti dukung permintaan data

  1. Pemohon menyampaikan permohonan permintaan data penduduk
  2. Petugas memverifikasi permohonan;
  3. Data penduduk diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permintaan Jumlah Data Penduduk

Tim Penanganan Pengaduan 

 1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300

 2. E-mail : pengaduandisdukcapil@gmail.com

 3. Website : https://dukcapil.palangkaraya.go.id

 4. Website : www.lapor.go.id

 5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data Jumlah Penduduk"