Layanan Fasilitasi Pelatihan Industri Kecil

No. SK: 060/1451/2021

  1. Membuat permohonan secara tertulis
  2. Membawa Bukti Foto usaha
  3. Punya rintisan usaha
  4. Sudah punya produk
  5. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang ke Dinas Perinaker untuk pendaftaran dengan melampirkan persyaratan izin usaha industri

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Calon Peserta Pelatihan .

Telepon No.  (0293) 491949

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Pelatihan Industri Kecil"