Rapat, Perlengkapan Acara dan Tamu

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. Semua pengguna layanan wajib menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan bagian umum
  2. Mengajukan Surat permohonan diitujukan ke Bupati atau Kepala Bagian Umum untuk pelayanan rapat, perlengkapan dan tamu.

  1. Petugas berdiri di luar ruang layanan guna mengedukasi untuk menggunakan masker dan cuci tangan serta memakai hand sanitizer sebelum masuk ruang Bagian Umum
  2. OPD / Pemakai mengirim surat ke Bagian Umum untuk pemakaian tempat rapat, perlengkapan acara,dll
  3. Petugas / staf administrasi menerima, mencatat, menyiapkan lembar disposisi serta menyampaikan surat sesuai tujuan
  4. Bupati atau pejabat tertuju mendisposisi surat ke Bagian Umum
  5. Petugas / staf Administrasi menerima, mencatat, dan menyiapkan lembar disposisi serta menyampaikan surat ke Kepala Bagian Umum
  6. Kepala Bagian Umum mempelajari dan mendisposisi surat ke Sub Koordinator Rumah Tangga terkait sesuai permintaan
  7. Sub Koordinator Rumah Tangga mendelegasikan kepada staf untuk memenuhi permintaan OPD/Pemakai
  8. Staf pelaksana berkoordinasi dengan petugas lapangan untuk melayani tempat rapat, perlengkapan acara atau mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN RAPAT, PERLENGKAPAN ACARA DAN TAMU

Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan,

Jl. Hayam Wuruk No. 14

 (0343) 423028

Website : www.bagumum.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rapat, Perlengkapan Acara dan Tamu"