Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. Fotocopy pencatatan perkawinan dari Negwra setempat yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh lembaga berwenang
  2. Fotocopy surat bukti pencatatan perkawinan di luar negeri yang dikeluarkan oleh Kedubes RI
  3. Fotocopy KK dan KTP-El bagi WNI
  4. Fotocopy KK dan KTP-El bagi oeranf asing (KITAP)
  5. Fotocopy SKTT bagi Orang Asing (KITAS)
  6. Fotocopy Paspor bagi orang asing yang memiliki izin kunjungan dengan menunjukkan asliya
  7. Pasfoto berwarna suami dan istri berdampingan (ukuran 4x6) sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Dokumen Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri
  2. Petugas memproses penerbitan Dokumen Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri;
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Dokumen Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri;
  4. Pemohon menerima Dokumen Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri dan menandatangani bukti penerimaan produk

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Tim Penanganan Pengaduan

 1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300

 2. E-mail : pengaduandisdukcapil@gmail.com

 3. Website : https://dukcapil.palangkaraya.go.id

 4. Website : www.lapor.go.id

 5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri"