Pelayanan surat rujukan

No. SK: 188.4/125/434.203.200.21/2022

  1. Pasien datang langsung ke puskesmas

  1. Petugas mengisi blangko yang sudah disediakan (BPJS PBI, BPJS NON PBI dan Umum)
  2. Petugas mencatat dalam buku kendali rujukan BPJS PBI, BPJS NON PBI dan Umum
  3. Petugas memberikan nomer Rujukan meliputi No. Urut/ Bulan/Tahun
  4. Petugas menyerahkan blangko rujukan yang sudah di isi ke pasien

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan umum

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store