Penerbitan Akta Perceraian

  1. Membawa putusan pengadilan tentang perceraian yang memiliki kekuatan hukum tetap
  2. Membawa akta perkawinan asli suami istri
  3. Membawa KK dan KTP asli suami istri

  1. Pemohon mengambil nomor antrean,mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  2. a. Petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan. b. Jika belum memenuhi peryaratan, maka petugas meminta pemohon untuk melengkapi berkas yang masih kurang c. Apabila sudah lengkap, maka berkas diserhkan kepada pemohon untuk selanjutnya ke loket pelayanan untuk diproses selanjutnya.
  3. Petugas entry melakukan input data dan pengajuan penerbitan kutipan akta perceraian
  4. a. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan Kutipan Akta Perceraian apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan penginputan, maka berkas dikembalikan kepada petugas loket untuk dibetulkan
  5. Petugas menyerahkan dokumen akta perceraian yang telah diverifikasi untuk disertifikasi
  6. Petugas pencetakan melakukan pencetakan dokumen akta perceraian
  7. Pemohon menerima kutipan AktaPerceraian

Pemohon mengambil nomor antrean,mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas dilakukan selama 3 menit. Selanjutnya petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan, jika belum memenuhi peryaratan, maka petugas meminta pemohon untuk melengkapi berkas yang masih kurang, apabila sudah lengkap, maka berkas diserhkan kepada pemohon untuk selanjutnya ke loket pelayanan untuk diproses selanjutnya dilakukan selama 5 menit. Kemudian petugas entry melakukan input data dan pengajuan penerbitan kutipan akta perceraian dilakukan selama 5 menit. Kemudian petugas memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan Kutipan Akta Perceraian apakah sudah benar/belum, dan jika ada kesalahan penginputan, maka berkas dikembalikan kepada petugas loket untuk dibetulkan dilakukan selama 2 menit. Setelah itu petugas menyerahkan dokumen akta perceraian yang telah diverifikasi untuk disertifikasi dilakukan selma 5 menit. Kemudian petugas pencetakan melakukan pencetakan dokumen akta perceraian dilakukan selama 5  menit. Terakhir pemohon menerima kutipan AktaPerceraian dilakukan selama 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Ketika warga mengalami kendala ketika melakukan pengurusan pembuatan Akta Perceraian, maka warga bisa mengadukan permasalahannya ke bagian pengaduan. Mekanisme pengaduan yaitu pemohon atau warga dapat melaporkan via telepon sesuai dengan nomor telepon yang telah dipublikasikan pada mekanisme alur pengaduan di ruang pelayanan atau bisa secara langsung pada sekretariat pengaduan. Selanjutnya sekretariat pengaduan melanjutkan ke Sekretaris ataupun ke bidang terkait yaitu Bidang Pendaftaran Penduduk atau Bidang Pencatatan Sipil. Ketika aduan itu dirasa bisa diselesaikan pada level sekretaris atau kepala bidang, maka langsung diselesaikan tetapi jika pengaduan tidak bisa diselesaikan maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas untuk tindak lanjutnya dan dicarikan solusinya. Dan setiap pengaduan dari warga langsung segera ditindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store