Pemohon mengambil nomor antrean,mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas dilakukan selama 3 menit. Selanjutnya petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan, jika belum memenuhi peryaratan, maka petugas meminta pemohon untuk melengkapi berkas yang masih kurang, apabila sudah lengkap, maka berkas diserhkan kepada pemohon untuk selanjutnya ke loket pelayanan untuk diproses selanjutnya dilakukan selama 5 menit. Kemudian petugas entry melakukan input data dan pengajuan penerbitan kutipan akta perceraian dilakukan selama 5 menit. Kemudian petugas memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan Kutipan Akta Perceraian apakah sudah benar/belum, dan jika ada kesalahan penginputan, maka berkas dikembalikan kepada petugas loket untuk dibetulkan dilakukan selama 2 menit. Setelah itu petugas menyerahkan dokumen akta perceraian yang telah diverifikasi untuk disertifikasi dilakukan selma 5 menit. Kemudian petugas pencetakan melakukan pencetakan dokumen akta perceraian dilakukan selama 5 menit. Terakhir pemohon menerima kutipan AktaPerceraian dilakukan selama 5 menit.
Tidak dipungut biaya
Akta perceraian
Ketika warga mengalami
kendala ketika melakukan pengurusan pembuatan Akta Perceraian, maka warga bisa mengadukan
permasalahannya ke bagian pengaduan. Mekanisme pengaduan yaitu pemohon atau
warga dapat melaporkan via telepon sesuai dengan nomor telepon yang telah dipublikasikan
pada mekanisme alur pengaduan di ruang pelayanan atau bisa secara langsung pada
sekretariat pengaduan. Selanjutnya sekretariat pengaduan melanjutkan ke
Sekretaris ataupun ke bidang terkait yaitu Bidang Pendaftaran Penduduk atau
Bidang Pencatatan Sipil. Ketika aduan itu dirasa bisa diselesaikan pada level
sekretaris atau kepala bidang, maka langsung diselesaikan tetapi jika pengaduan
tidak bisa diselesaikan maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas untuk tindak
lanjutnya dan dicarikan solusinya. Dan setiap pengaduan dari warga langsung
segera ditindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store