1^n Reklame yang bersifat sosial kemasyarakatan

  1. Membawa surat Pengantar Kepala Desa
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Permohonan Bermatrai 10.000

  1. Pemohon membawa berkas ke petugas informasi
  2. Petugas informasi mengarahkan pemohon ke petugas Loket
  3. Petugas loket non perizinan memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan membuat kartu kendali
  4. Diverifikasi dan divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  5. Operator mencetak surat rekomendasi Izin Reklame
  6. Diverifikasi dan divalidasi oleh Koordinator Pelayanan dan Sekretaris Kecamatan
  7. Penandatanganan Rekomendasi oleh Camat
  8. Setelah ditandatangani oleh Camat diadministrasikan dan diserahkan kepada pemohon

Dari berkas diterima oleh petugas, diperiksa sampai penyerahan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Reklame

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, SMS, Telepon dan WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1^n Reklame yang bersifat sosial kemasyarakatan"