Dari berkas diterima oleh petugas, diperiksa sampai penyerahan ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Reklame
Pengaduan dapat disampaikan
secara lisan, SMS, Telepon dan WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store