Penerbitan Akta Kematian

  1. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di Rumah Sakit)
  4. Membawa KTP asli yang meninggal
  5. Membawa Kutipan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap jika kematian diatas 10 tahun
  6. Membawa Surat Ahli Waris
  7. Membawa Kutipan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap jika kematian dibawah 10 tahun dan tidak memiliki data kependudukan di Disdukcapil
  8. Membawa fotocopy KTP saksi
  9. Membawa fotocopy identitas pelapor (KTP/KK)

  1. a. Pemohon mengambil nomor antrian dan kemudian mengantri menunggu giliran b. Petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan. c. Jika belum memenuhi peryaratan, maka petugas meminta pemohon untuk melengkapi berkas yang masih kurang d. Apabila sudah lengkap, maka berkas diserhkan kepada pemohon untuk selanjutnya ke loket pelayanan untuk diproses selanjutnya
  2. Petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta Kematian, input data, dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas veifikasi
  3. a. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta Kematian apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan c. Menyerahkan dokumen akta kelahiran yang telah diverifikasi untuk diserifikasi
  4. Petugas pencetakan melakukan pencetakan dokumen akta kematian di loket pengambilan
  5. Pemohon menerima kutipan Akta Kematian

Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menyerahkan berkas ke FO dan petugas FO menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan. Ketika berkas sudah sesuai persyaratan, maka berkas diberika kepada pemohon untuk selanjutnya ke loket pelayanan. ini dilakukan selama 5 menit. Kemudian petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta Kematian, input data,  dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas veifikasi ini dilakukan selama 10 menit. Selanjutnya petugas memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta Kematian apakah sudah benar/belum, jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan dan jika sudah benar petugas menyerahkan dokumen akta kelahiran yang telah diverifikasi untuk diserifikasi dilakukan selama 5 menit. Setelah itu Petugas pencetakan melakukan pencetakan dokumen akta kematian di loket pengambilan dilakukan selama 5 menit. Terakhir Pemohon menerima kutipan Akta Kematian dilakukan selama 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Ketika warga mengalami kendala ketika melakukan pengurusan pembuatan Akta Kematian, maka warga bisa mengadukan permasalahannya ke bagian pengaduan. Mekanisme pengaduan yaitu pemohon atau warga dapat melaporkan via telepon sesuai dengan nomor telepon yang telah dipublikasikan pada mekanisme alur pengaduan di ruang pelayanan atau bisa secara langsung pada sekretariat pengaduan. Selanjutnya sekretariat pengaduan melanjutkan ke Sekretaris ataupun ke bidang terkait yaitu Bidang Pendaftaran Penduduk atau Bidang Pencatatan Sipil. Ketika aduan itu dirasa bisa diselesaikan pada level sekretaris atau kepala bidang, maka langsung diselesaikan tetapi jika pengaduan tidak bisa diselesaikan maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas untuk tindak lanjutnya dan dicarikan solusinya. Dan setiap pengaduan dari warga langsung segera ditindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store