Pelayanan surat keterangan ahli waris

  1. KTP/Kartu keluarga/ dokumen kependudukan pewaris lain nya yang dipersamakan
  2. Akta kematian pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan
  3. Buku nikah pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan
  4. Akte kematian ahli waris
  5. Akte kelahiran ahli waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  6. KTP ahli waris
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  8. KTP 2 (dua) orang saksi
  9. Surat pengantar RT dengan diketahui oleh ketua RW
  10. Surat pernyataan para ahli waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai ahli waris dan 2 (dua) orang saksi di bubuhi materai
  11. Surat pernyataan kebenaran dokumen menjadi tanggung jawab pemohon
  12. Dokumen lain (apabila dibutuhkan)

  1. Pemohon menyampaikan berkas ke kelurahan
  2. Petugas kelurahan melakukan pemerikasaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud
  3. Berdasarkan berkas permohonan yang telah lengkap, lurah mengadakan sidang yang dihadiri oleh seluruh hali waris beserta 2 orang saksi
  4. Ahli waris beserta 2 orang saksi menandatangi surat keterangan ahli waris di depan lurah
  5. Surat keterangan ahli waris ke!udian di tanda tangani oleh Lurah yang kemudian di sampaikan kecamatan untuk ditanda tangani oleh camat
  6. Surat keterangan ahli waris kemudian catat, dan diberi nomor register

Proses registrasi di Kelurahan/Kecamatan masing-masing selama 1 (satu) hari setelah sidang waris

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

No. Telepon Kantor : (031) 7496640

No. Telepon Khusus Pengaduan : 083842898238

Email : tanjungsari_kelurahan@gmail.com

Instagram : @kelurahan_tanjungsarisby

Aplikasi Wargaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan ahli waris"