Dari berkas masuk loket pelayanan sampai dengan surat keterangan usaha diterima pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tempat Usaha
Pengaduan dapat disampaikan
secara lisan, SMS, Telepon dan WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store