Penanganan keracunan makanan

No. SK: 188.4/125/434.203.200.21/2022

  1. Menunggu nomor antrian
  2. Mengisi informed consent

  1. Petugas mengidentifikasi pasien
  2. Petugas menanyakan keluhan dan gejala yang dirasakan oleh pasien (pengkajian; mendadak lebih dari satu orang, bersama-sama sesudah pesta atau sesudah istirahat makan berupa gejala mual-mual, muntah, kram perut, dan diare
  3. Petugas mencatat pengkajian direkam medis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pada pasien a. Keadaan umum : tampak lemah, kesadaran menurun b. Suhu tubuh :demam ? c. Nadi : meningkat d. Pernafasan : meningkat e. Kepala leher : mata cowong f. Dada : adakah retraksi dinding dada, kelainan paru dan jantung g. Perut : adakah kelainan seperti turgor menurun, perut cekung, dan lain-lain
  5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan direkam medis
  6. Petugas menegakkan diagnosis keracunan makanan
  7. Petugas menentukan derajat keparahan dari penyakit a. Penatalaksanaan : • Keracunan ringan-sedang : rehidrasi oral Istirahat ditempat tidur, banyak minum air garam (oralit), diberikan karbon aktif (norit 1x4 tablet) • Keracunan berat : rehidrasi intravena sama dengan a ditambah pasang infus RL sampai syok teratasi dilanjutkan terapi oral (oralit), kalau perlu dirujuk ke RS
  8. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan dalam rekam medis
  9. Petugas mempersilahkan pasien mengambil obat di apotek

1 Jam

Biaya/Tarif berdasarkan penjumlahan dari tindakan yang diberikan kepada pasien dan disesuaikan dengan tarif perda yang berlaku

Pemeriksaan umum

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store