Akta Pengesahan Anak

  1. Formulir permohonan;
  2. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  6. Fotokopi KTP orang tua;
  7. Fotokopi KTP 2 orang saksi

  1. Mengambil nomor antrian sesuai loket pelayanan di mesin antrian tunggu hingga petugas memanggil
  2. Menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan adminduk dan dilakukan verifikasi awal dan penginputan oleh operator
  3. - Kabid / Kasi melakukan verifikasi dan validasi data di aplikasi SIAK Terpusat - Kepala Dinas Melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di aplikasi SIAK Terpusat
  4. Proses pencetakan dalam 1x24 jam

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

1. Kotak Saran

2. Whatsapp (089549303797 dan 089530648150)

3. website http://disdukcapil.kotawaringinbaratkab.go.id

4. Email : disdukcapil.koar@gmail.com Facebook : Disdukcapil Kobar

 5. lapornurani.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengesahan Anak "