abortus inkomplit

No. SK: 188.4/125/434.203.200.21/2022

  1. membawa buku kia
  2. inform concent

  1. 1. Petugas memberikan senyum, sapa, dan salam
  2. 2. Petugas mengidentifikasi pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis tentang keluhan pasien : perdarahan aktif, nyeri perut hebat seperti, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik meliputi perdarahan, ostium uteri terbuka apa tidak, ukuran uterus sesuai kehamilan dan pemeriksaan penunjang seperti : USG (kolaborasi), tes BHCG (biasanya masih positif 7-10 hari setelah abortus ) dan pemeriksaan darah lengkap
  5. 5. Petugas /dokter menentukan diagnosis
  6. 6. Petugas memberikan inform consent secara lisan pada pasien atau keluarga pasien serta konseling tentang terapi yang diberikan, terapi lanjutan dan segala kemungkinan yang dapat di hadapi pasien
  7. 7. Petugas memberikan tatalaksana: - Observasi tanta – tanda vital ( tensi, nadi, suhu, respirasi ) - Evaluasi tanda – tanda syok, bila terjadi syok karena pendarahan, pasang IV line ( bila perlu 2 jalur ) segera berikan infus cairan NaCl fisologis atau cairan RL disusul dengan darah. - Jika pendarahan berat dan usia kehamilan < 16> 16 minggu berikan infus oksitoksin 40 UI dalam 1 L NaCl 0,9% atau RL dengan kecepatan 40 tetes permenit. - Lakukan pemantauan paska tindakan setiap 30 menit selama 2 jam, bila kondisi baik dapat dipindah keruang rawat inap
  8. 8. Petugas segera melakukan rujukan kepelayanan kesehatan sekunder / RS bila tidak memungkinkan melakukan tindakan diatas.
  9. Petugas melakukan pencatatan pada rekam medis

2 Jam

Tidak dipungut biaya

pelayanan Ruangan VK

https://lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store