Kartu Keluarga

No. SK: 474.4/4/DUKCAPIL/2020

  1. Formulir Kartu Keluarga dari Desa
  2. Fotocopy Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah
  3. Surat Pindah dari Capil daerah asal bagi warga pindahan domisili
  4. KK Asli dan Fotocopy Akta Kelahiran untuk tambahan anggota KK
  5. Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijazah (Untuk perubahan elemen data tanggal,bulan dan tahun lahir)

  1. Menuju Front Office Mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan Nomor antrian
  3. Jika Persyaratan yang dibawa lengkap, maka Dokumen langsung dapat di proses oleh petugas
  4. Petugas Pendaftaran Penduduk
  5. Masyarakat membawa pulang Dokumen KARTU KELUARGA

1 hari verifikasi dokumen jika persyaratan yang dibawa lengkap, maka Dokumen langsung dapat di proses oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak Saran, SMS/WA, Tatap Muka, email dan Aplikasi Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"