Pelayanan Konsultasi Farmasi

No. SK: 440/23/BAB I/434.203.200.03/2022

  1. membawa kwitansi dari loket/poli

  1. 1. Petugas farmasi memanggil nama pasien
  2. 2. Petugas farmasi memeriksa ulang identitas dan alamat pasien
  3. 3. Petugas farmasi memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarga pasien
  4. 4. Petugas farmasi meminta nomor telepon pasien yang bisa dihubungi
  5. 5. Petugas farmasi menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
  6. 6. Petugas memberikan informasi cara penggunaan obat ( tercantum di dalam lampiran )
  7. 7. Petugas farmasi meminta pasien / keluarga pasien mengulang cara penggunaan obat yang telah disampaikan
  8. 8. Petugas farmasi memastikan pasien memahami informasi obat yang disampaikan petugas farmasi.

<style type="text/css"></style>pengkajian pengetahuan pasien, penggalian masalah, penjelasan, verifikasi pemahaman pasien tentang obat yang digunakan.

<style type="text/css"></style>kartu pasien 5000, rekam medis 5000, konsultasi farmasi 10000

Farmasi

@puskesmas_torjun

Pkm-torjun@sampangkab.go.id 

Pkm-torjun.sampangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store