Layanan Konsultasi Seketika

  1. Pemohon layanan yang datang sebagai peserta konsultasi membawa SPD, Surat Tugas, dan kartu identitas (KTP)

  1. Pemohon layanan sebagai peserta konsultasi datang ke gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menunjukkan SPD, Surat Tugas, dan KTP kepada petugas layanan atau resepsionis.
  2. Petugas layanan melakukan verifikasi dokumen dan mengonfirmasi kesediaan unit kerja atau satuan kerja yang dituju untuk melakukan konsultasi seketika.
  3. Sekretariat Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyampaikan konfirmasi kesediaan penerimaan kepada pemohon layanan untuk melaksanakan konsultasi seketika.
  4. Dalam hal unit kerja atau satuan kerja yang dituju tidak bersedia atau tidak memungkinkan memberikan konsultasi seketika, maka konsultasi tidak wajib diterima oleh unit kerja atau satuan kerja yang bersangkutan.
  5. Peserta konsultasi dan petugas layanan dari unit kerja atau satuan kerja yang bersangkutan hadir di Ruang PAKAR untuk melaksanakan konsultasi.
  6. Peserta konsultasi mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) atas layanan yang telah diterima sebagai feedback.

Sesuai kesediaan pemberi layanan di hari yang sama.

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Seketika

Bersurat kepada Eselon I Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Seketika"