Pelayanan Resep Puyer

No. SK: 440/23/BAB I/434.203.200.03/2022

  1. membawa kwitansi dari loket/poli

  1. PENERIMAAN RESEP 1. Petugas Farmasi memeriksa kelengkapan resep, yaitu : aspek administratif, aspek farmasetis dan aspek klinis resep. 2. Petugas Farmasi segera mengkonfirmasikan kepada penulis resep atau pasien Jika ada ketidak lengkapan penulisan resep 3. Petugas Farmasi mengkonsultasikan kepada penulis resep jika ditemukan keraguan pada resep atau obatnya tidak tersedia.
  2. MENYIAPKAN OBAT 1. Setelah penulisan resep lengkap petugas farmasi segera menyiapkan obat sesuai dengan yang tertulis dalam resep 2. Petugas Farmasi memberi etiket obat warna putih untuk obat dalam / oral dan etiket warna biru untuk obat luar dengan dilengkapi no urut, tanggal resep, nama pasien dan aturan pemakaian 3. Petugas Farmasi mengambil obat yang dibutuhkan dengan menggunakan alat, dengan memperhatikan nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik obat. 4. Untuk obat racikan (puyer) disiapkan dengan cara menghitung dulu obat yang mau diambil atau sesuai yang tertulis dalam resep untuk dihaluskan ke dalam blender atau mortir 5. Setelah halus serbuk obat dibagi menjadi beberapa bungkus kantong puyer atau kertas puyer sesuai permintaan kemudian di tutup dengan sealer dan dimasukkan plastic klip dengan dilengkapi tanggal, no urut, nama pasien dan aturan pemakaian. 6. Untuk obat non racikan siapkan obat dengan macam dan jumlah yang tertulis dalam resep
  3. PENYERAHAN OBAT 1. Petugas Farmasi mencocokkan sekali lagi antara obat dan jumlah yang diminta dengan resep setelah obat disiapkan 2. Petugas Farmasi memanggil pasien dan mencocokkan identitas pasien dengan yang tertulis dalam resep 3. Petugas Farmasi memberi pelayanan informasi obat dan segera penerima obat memberikan nama dan tanda tangan apabila sudah mengerti informasi yang disampaikan petugas farmasi
  4. PENYIMPANAN RESEP 1. Petugas Farmasi menyimpan resep dalam satu kantong/tempat tersendiri setiap bulannya 2. Petugas membendel resep secara terpisah resep yang narkotika dan psikotropika 3. Resep disimpan selama kurun waktu minimal 3 tahun dan selanjutnya bisa dimusnahkan dengan membuat berita acara pemusnahan bila tempatnya tidak memadai

<style type="text/css"></style>skrining resep

pengambilan obat

peracikan obat

pengecekan kembali

penyerahan obat disertai informasi

<style type="text/css"></style>kartu pasien (5000), rekam medis (5000), puyer (5000)

Farmasi

@puskesmas_torjun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store