Layanan Penyediaan Narasumber

  1. Mengirimkan surat permohonan melalui persuratan@kemenpppa.go.id yang memuat materi, waktu pelaksaan, tempat pelaksanaan, TOR, rundown acara, serta daftar peserta.

  1. Pemohon layanan menyampaikan surat permohonan melalui persuratan@kemenpppa.go.id.
  2. Petugas layanan memberikan konfirmasi kesediaan pelaksanaan penyediaan narasumber dalam rentang waktu 3 hari setelah surat diterima.
  3. Narasumber hadir pada kegiatan sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah disampaikan.
  4. Pemohon layanan sebagai penerima layanan mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) atas layanan penyediaan narasumber yang telah diterima.

Konfirmasi penjadwalan 3 (tiga) hari setelah surat diterima.

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyediaan Narasumber

Bersurat kepada Eselon I Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyediaan Narasumber"