Pendaftaran WiFi

  1. Surat Permohonan Pendaftaran WIFI dari Unit Kerja terkait
  2. Mengisi Form Pendaftaran WIFI

  1. Calon pengguna dapat mendaftarkan permintaan login WiFi dengan cara melakukan pendaftaran melalui formulir pendaftaran yang tertera di Kepala Diskominfo
  2. Formulir yang telah diisi akan diperiksa keabsahannya oleh staf
  3. Staf Verifikasi data yang diisikan
  4. Staf Memproses Pembuatan Password WiFi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jasa

https://www.lapor.go.id/

https://layanan-tik.sampangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online