Pendaftaran Pasien lama dan baru

No. SK: 440/23/BAB I/434.203.200.03/2022

  1. membawa kartu kunjungan
  2. identitas pasien
  3. Membawa kartu BPJS

  1. A. Pasien Baru a. Petugas mempersilakan Pasien mengambil nomor urut. b. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antri. c. Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah datang berobat d. Petugas menanyakan apakah punya kartu Asuransi (Jamkesmas, Askes, Jamkesda) e. Apabila punya kartu asuransi, Petugas meminta kartu asuransi f. Petugas mencatat identitas pasien sesuai dengan kartu asuransi di buku register khusus g. Petugas menanyakan nama kepala keluarga, alamat lengkap kepala keluarga. h. Petugas mencatat identitas Kepala keluarga ke dalam buku register pasien baru i. Petugas membuat nomor kartu berobat sesuai kode desa j. Petugas menanyakan identitas pasien yang mau berobat k. Petugas mencatat identitas pasien yang mau berobat ke buku register. l. Petugas mencatat identitas pasien ke dalam form Rekam medis m. Petugas melengkapi form RM n. Petugas mengecap tanggal di form RM, o. Apabila peserta asuransi Petugas menulis No asuransi pada lembar RM p. Petugas mengecap tanggal pada blanko resep q. Petugas menulis nomor urut pada blanko resep sesuai nomor pada register pendaftaran r. Petugas melampirkan blanko resep pada lembar RM s. Petugas meminta biaya retribusi sesuai perda yang berlaku t. Petugas menyerahkan karcis retribusi u. Petugas menyerahkan Kartu Tanda Berobat kepada Pasien v. Petugas memberitahu kepada pasien bahwa kartu tanda berobat berlaku untuk satu keluarga ,bila berobat kembali kartu harap dibawa,
  2. B. Pasien Lama 1. Apabila pasien sudah pernah berobat, Petugas menanyakan kartu Tanda Berobat. 2. Petugas menanyakan identitas pasien yang akan berobat 3. Petugas menanyakan poli tujuan pasien. 4. Petugas mencatat identitas pasien di buku register pendaftaran. 5. Petugas mengambil family folder 6. Petugas mencari RM sesuai dengan identitas pasien pada family folder 7. Petugas mengecap tanggal di form RM 8. Petugas melampirkan blangko resep pada RM 9. Apabila pasien baru, Petugas membuat RM yang baru sesuai identitas pasien. 10. Petugas meminta biaya retribusi sesuai dengan perda yang berlaku, 11. Petugas menyerahkan karcis retribusi. 12. Petugas mengembalikan kartu tanda berobat. 13. Petugas mempersilakan pasien menunggu di poli yang dituju, 14. Petugas menyerahkan rekam medic ke unit terkait

<style type="text/css"></style>pendaftaran

pembuatan rekam medis

rekam medis 5000

kartu pasien 5000

LOKET

@puskesmas_torjun

Pkm-torjun@sampangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store