Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/014/SK/434.203.200.16/2022

  1. Pasien datang dengan membawa blanko rujukan dari Pelayanan Rawat Jalan
  2. Petugas UGD dan Rawat Inap membawa blanko rujukan

  1. Pasien datang langsung mendaftarkan diri diloket pendaftaran kemudian langsung menuju ke pelayanan yang dituju. Bila hasil pemeriksaan dipelayanan menunjukkkan indikasi yang perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium, petugas akan merekomendasikan untuk melanjutkan pemeriksaan di laboratorium puskesmas kamoning. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, petugas laboratorium memberikan hasil pemeriksaan untuk dianalisa dan dilakukan terapi pengobatan di pelayanan yang merujuk

jangka waktu penyelesai tindakan di pelayanan Laboratorium tergantung jenis tindakan dan pemeriksaannya. rata-rata waktu pelayanannya antara 10-90 menit

tarif retribusi pelayanan laboratorium tergantung dengan tindakannya yang sudah ditentukan berdasarkan Retribusi yang sudah di tentukan oleh Perda tahun 2022

Jasa Pelayanan Kesehatan/ Pemeriksaan Sampel darah

Pelanggan dapat mengajukan pengaduan terhadap pelayanan melalui kontak dengan tim mutu. Pengaduan keluhan pelanggan dapat disampaikan secara langsung dengan lisan, tulisan pada kotak pengaduan atau telepon, email, media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antrian Puskesmas Kamonng (ANTI LEMOD)